Amnesty International Desak Investigasi Independen atas Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Surabaya

Senin, 05 Januari 2026 | 18:55 WIB
Amnesty International Desak Investigasi Independen atas Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Surabaya
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Alfarisi bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi Agustus 2025, meninggal di Rutan Medaeng Surabaya pada 30 Desember 2025.
  • Amnesty International Indonesia menilai negara bertanggung jawab atas kematian tahanan yang belum berstatus hukum tetap tersebut.
  • Kematian Alfarisi diduga akibat penyakit pernapasan dan menunjukkan kegagalan negara menjamin hak hidup serta kesehatan tahanan.

Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi kematian Alfarisi bin Rikosen yang tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya. Alfarisi mendekam dalam tahanan usai mengikuti aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kematian Alfarisi merupakan peringatan keras atas krisis kemanusiaan di dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

Meninggal dengan status sebagai terdakwa yang ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap, Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara.

“Itu artinya negara bertanggung jawab atas kematian almarhum,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Kematian Alfarisi, lanjut Usman, menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, yakni menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas kesehatan.

“Termasuk terhadap para tahanan yang kebebasannya dirampas oleh negara saat menjalani proses hukum,” ujar Usman.

Ia menambahkan, kondisi fisik Alfarisi dilaporkan memburuk selama masa penahanan, bahkan berat badannya turun secara drastis.

Selain itu, Alfarisi juga dikabarkan mengalami tekanan psikologis berat, yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan. Pengabaian ini bertentangan dengan Aturan Nelson Mandela, yakni standar minimum internasional untuk perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi tahanan.

“Fakta bahwa ia meninggal diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang-kejang, tanpa adanya rekam medis serius sebelumnya, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan,” jelasnya.

Baca Juga: HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka

Alfarisi, kata Usman, tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pasca-demonstrasi Agustus 2025.

“Ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum kita, yaitu negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil serta aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan, dan Alfarisi sendiri,” ucapnya.

Usman menyebut Alfarisi meninggal dunia sebelum sempat membela dirinya dalam proses persidangan yang belum selesai.

Oleh sebab itu, investigasi independen perlu dilakukan secara transparan. Negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya serta menuntut pertanggungjawaban hukum atas kelalaian aparat yang berkontribusi pada kematian ini.

“Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum dan penahanan di negeri ini hanya akan terus menjadi ‘ajang pembungkaman massal’ bagi keadilan dan hak asasi manusia,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Alfarisi bin Rikosen (21) meninggal dunia pada 30 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Rikosen meninggal sebagai terdakwa atas tudingan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di Surabaya pada akhir Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan tim medis di Rutan Kelas I Surabaya mengungkapkan Alfarisi diduga meninggal akibat penyakit pernapasan.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2025 dengan tuduhan terlibat dalam aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 di Surabaya. Ia sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng.

Alfarisi didakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, serta Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI