- Korban dugaan ilegal akses akun Mirae Asset Sekuritas mendesak kepastian pengembalian dana setelah OJK membekukan aset perusahaan senilai Rp 14,5 triliun.
- OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor Mirae Asset pada Rabu (4/3/2026) terkait penyidikan dugaan manipulasi IPO dan transaksi semu saham.
- Dugaan tindak pidana pasar modal terjadi 2020-2022, melibatkan transaksi semu yang membuat harga saham BEBS melonjak signifikan.
Daniel menyebut rangkaian transaksi tersebut dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka ASS selaku beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Skema itu diduga membuat harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga 7.150 persen. Dalam perkara ini, OJK membekukan 2 miliar lembar saham dengan harga Rp7.000 per lembar.
“Nilainya total semua 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze,” tegas Daniel.
Sementara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” tulisnya dalam pernyataan resmi perusahaan.