Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:18 WIB
Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama
Suasana sidang praperadilan Yaqut terkait kasus kuota haji, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Pakar Hukum Pidana Unri, Erdianto Effendi, menyatakan proses penyidikan masih boleh menggunakan KUHAP lama meski ada KUHAP baru.
  • Proses dakwaan harus menyesuaikan KUHAP baru, sementara penetapan tersangka minimal dua alat bukti tetap sama.
  • KUHAP baru menambah alat bukti elektronik, namun konstruksi delik pidana korupsi substansinya tidak berbeda signifikan.

Seharusnya konstruksi hukum, delik yang diatur dalam KUHAP lama ataupun KUHAP baru tidak ada perbedaan signifikan.

"Konstruksi hukum delik-delik yang diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru, termasuk bab 30 ini yang mengatur tentang tindak pidana khusus, khususnya pasal 603 tindak pidana korupsi ini, sebetulnya tidak ada perbedaan secara signifikan antara pasal 603 dengan pasal 2 UU Tipikor maupun pasal 604 dengan pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.

"Jadi, yang dimaksud dalam pasal 631 tadi lebih pada penyebutan karena pasal angka-pasalnya yang berbeda seperti misalnya pasal 372 KUHP lama menjadi pasal 486 ke dalam KUHP baru. Nah, ini nomor pasalnya yang berbeda, tetapi konstruksinya itu hampir lebih kurang sama," imbuhnya.

Sebabnya, lanjut Erdianto, jika ada seseorang melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU TIpikor, dapat dimaknai jika dia juga dalam perbuatan pidananya dapat dikenai pasal 603 atau 604.

"Iyah sama, paling penyebutan saja kan, secara formal ya harus disebutkan karena amanat dalam ketentuan peralihan KUHP baru harus disebutkan, merujuk ke ketentuan yang baru, hanya merujuk, tapi secara substansi itu tidak mengubah karena sama," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI