Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:18 WIB
Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama
Suasana sidang praperadilan Yaqut terkait kasus kuota haji, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Pakar Hukum Pidana Unri, Erdianto Effendi, menyatakan proses penyidikan masih boleh menggunakan KUHAP lama meski ada KUHAP baru.
  • Proses dakwaan harus menyesuaikan KUHAP baru, sementara penetapan tersangka minimal dua alat bukti tetap sama.
  • KUHAP baru menambah alat bukti elektronik, namun konstruksi delik pidana korupsi substansinya tidak berbeda signifikan.

Seharusnya konstruksi hukum, delik yang diatur dalam KUHAP lama ataupun KUHAP baru tidak ada perbedaan signifikan.

"Konstruksi hukum delik-delik yang diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru, termasuk bab 30 ini yang mengatur tentang tindak pidana khusus, khususnya pasal 603 tindak pidana korupsi ini, sebetulnya tidak ada perbedaan secara signifikan antara pasal 603 dengan pasal 2 UU Tipikor maupun pasal 604 dengan pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.

"Jadi, yang dimaksud dalam pasal 631 tadi lebih pada penyebutan karena pasal angka-pasalnya yang berbeda seperti misalnya pasal 372 KUHP lama menjadi pasal 486 ke dalam KUHP baru. Nah, ini nomor pasalnya yang berbeda, tetapi konstruksinya itu hampir lebih kurang sama," imbuhnya.

Sebabnya, lanjut Erdianto, jika ada seseorang melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU TIpikor, dapat dimaknai jika dia juga dalam perbuatan pidananya dapat dikenai pasal 603 atau 604.

"Iyah sama, paling penyebutan saja kan, secara formal ya harus disebutkan karena amanat dalam ketentuan peralihan KUHP baru harus disebutkan, merujuk ke ketentuan yang baru, hanya merujuk, tapi secara substansi itu tidak mengubah karena sama," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan

KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:14 WIB

Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya

Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:02 WIB

Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara

Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:41 WIB

Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru

Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:17 WIB

Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka

Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:36 WIB

Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi

Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:04 WIB

Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:53 WIB

Terkini

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×