- Kepala Auditorat BPK, Najmatuzzahrah, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana dan penjualan kuota haji saat sidang di PN Jakarta Selatan.
- BPK mencantumkan temuan penyimpangan tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan selalu meminta klarifikasi pihak terkait.
- BPK memiliki kewenangan menilai penyimpangan pelaksanaan aturan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam audit investigasi.
Suara.com - Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Najmatuzzahrah, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Hal tersebut disampaikan Zahra saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Semula, tim Biro Hukum KPK menanyakan kepada Zahra apakah ada dugaan penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melilit Gus Yaqut.
Zahra kemudian menyatakan bahwa hal tersebut sebenarnya sudah masuk ke pokok perkara. Namun, ia tidak keberatan jika harus menjelaskan sedikit terkait pertanyaan itu.
"Ini masuk ke materil, oh spill-spill sedikit. Iya ada, ada aliran dana, ada penjualan kuota, petugas yang harusnya free, dijual. Kemudian ada juga tadi kuota yang tidak berhak, kira-kira seperti itu, untuk detailnya, tentu nanti persidangan ini (pokok perkara) ya," ucap Zahra dalam persidangan, Jumat.
"Apakah semua penyimpang-penyimpang itu ada tercantum di dalam LHP yang merupakan hasil akhir dari audit investigatif tadi?" tanya Tim Biro Hukum KPK.
"Iya, dibuat di dalam laporan hasil pemeriksaan," tutur Zahrah.
Tim Biro Hukum KPK kemudian bertanya apakah dalam pemeriksaan BPK juga meminta klarifikasi dari pihak terlapor atau tersangka.
Zahrah menjelaskan bahwa klarifikasi selalu diberikan karena BPK memedomani teori audit, reverse proof, fraud itu is hidden, selalu tersembunyi sehingga harus tetap mengedepankan dua sisi.
Baca Juga: BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
"Kita harus buktikan, bisa jadi dia bersalah, bisa jadi dia tidak bersalah, sampai terbukti kemudian dengan fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.
Zahrah kemudian menjelaskan bahwa BPK dan BPKP merupakan lembaga negara yang melakukan audit keuangan sebagaimana pernah dijelaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di BPK. Hal itu sesuai dengan penjelasan Pasal 603 KUHP.
Zahra juga sempat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, terkait kewenangan BPK untuk menilai apakah keputusan tata usaha negara menyimpang atau tidak.
Zahrah memaparkan bahwa BPK memiliki kewajiban melihat ada tidaknya penyimpangan yang berkaitan dengan hubungan kausalitas terhadap kerugian negara.
"Kalau kita mengacu hukum administrasi negara, kewenangan sebuah keputusan tata usaha negara itu dianggap berlaku sepanjang tidak ada pembatalan dan dianggap tidak melanggar hukum. Sehingga saya bertanya pada ahli, apakah ada kewenangan BPK menentukan sebuah keputusan tata usaha negara yang belum pernah dibatalkan, belum pernah digugat, itu menyimpang?" tanya Mellisa.
"Kami tidak melihat dari sudut, artinya ini keputusan apa, tapi bahwa ini aturan 8% itu ada di undang-undang. Dan tentu saja pada saat kami melaksanakan pemeriksaan, kami juga dibantu oleh para ahli untuk melihat apakah hal-hal tersebut bisa tetap kita lihat sebagai penyimpangan atau tidak," jawab Zahrah.