Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:55 WIB
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 terkait korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Penahanan dilakukan setelah KPK memastikan bukti kuat dan penolakan praperadilan 11 Maret 2026.
  • Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, dengan kerugian negara terkonfirmasi mencapai Rp622 miliar.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan untuk kepentingan pemeriksaan.

Memasuki awal tahun 2026, status hukum para pihak mulai menemui titik terang. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Namun, Yaqut tidak tinggal diam dan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Selama proses praperadilan berlangsung, KPK terus memperkuat konstruksi perkara. Pada 19 Februari 2026, masa pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex resmi diperpanjang, sementara untuk Fuad Hasan Masyhur tidak dilakukan perpanjangan.

KPK juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mendapatkan angka pasti kerugian finansial negara.

Hasil audit BPK RI akhirnya diterima KPK pada 27 Februari 2026. Berdasarkan hasil perhitungan final yang diumumkan pada 4 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji tersebut terkonfirmasi mencapai Rp622 miliar.

Angka ini menjadi salah satu bukti kunci yang digunakan penyidik untuk melanjutkan proses penahanan.

Puncaknya terjadi pada 11 Maret 2026, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

Putusan ini memberikan legitimasi penuh bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum, termasuk melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut guna mempercepat penyelesaian berkas perkara menuju tahap persidangan.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI