- JPU KPK melimpahkan berkas perkara suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
- Kasus suap yang melibatkan tujuh tersangka tersebut tercatat memiliki nilai suap melebihi angka Rp40 miliar terkait urusan pabean.
- Para tersangka terdiri dari oknum pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini (21/4), kami Tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Jaksa KPK M Takdir kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa administrasi pelimpahan perkara melalui E-Berpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah selesai.
“Besaran nilai suap, melebihi besaran dari total barang yang disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan,” ujar Takdir.
“Setelah penyidikan, ternyata lebih Rp 40 M. Ini khusus pabean ya,” tambah dia.
Takdir memastikan pihaknya akan membuka informasi lebih rinci perihal perkara ini setelah penetapan hari sidang pertama dan majelis hakim yang memimpin sidang.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.