- KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemberian tunjangan hari raya oleh Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
- Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tersebut.
- KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta dalam kasus korupsi ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Bupati nonaktif Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) kepada sejumlah pihak.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk polisi dan jaksa. Adapun saksi yang diperiksa ialah anggota Polri pada Polda Bengkulu AKP Muslim, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Marjek Ravilo, dan anggota Polri pada Polres Rejang Lebong Rico Andrica.
Selain itu, diperiksa pula jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Ranu Wijaya dan PNS Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Nia.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Fikri dan Hary diduga sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.