- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi UU Polri.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan masa pengabdian antara anggota Polri dengan institusi TNI serta Kejaksaan di Indonesia.
- Pemerintah menilai penyesuaian usia pensiun menjadi 60 tahun didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup serta produktivitas aparat penegak hukum.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terkait munculnya usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri).
Dasco menilai usulan tersebut merupakan langkah untuk menciptakan kesetaraan di antara aparat penegak hukum dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menjelaskan, bahwa instansi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan, saat ini memiliki batas usia pensiun yang lebih panjang.
Menurutnya, jaksa memiliki masa pengabdian hingga usia 60 tahun, bahkan mencapai 62 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.
"Ya, kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60, fungsional 62, kalau saya tidak salah ingat," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Selain membandingkan dengan institusi Kejaksaan, Dasco juga menyoroti regulasi di tubuh TNI yang sebelumnya telah melakukan penyesuaian penambahan usia pensiun bagi para prajuritnya.
Untuk itu, ia memandang wajar jika Polri juga mengajukan penyesuaian yang serupa dalam draf revisi UU Polri.
"Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah. Tentunya di Polri juga pihak Kepolisian itu juga. Dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun," lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah agar tidak terjadi ketimpangan yang mencolok terkait masa bakti personel antar-lembaga keamanan dan hukum di Indonesia.
"Agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," tegas Dasco.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam revisi UU Polri.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan dan penyesuaian dengan kondisi demografi masyarakat Indonesia saat ini.
![Ilustrasi polisi siaga jelang nataru. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/18/43511-ilustrasi-polisi-siaga-jelang-nataru-ist.jpg)
Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI guna membahas RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
"Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun, bahkan yang fungsional ada yang 65 tahun. Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan juga sudah diubah menjadi 60 tahun," ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka usia produktif seseorang juga semakin panjang.
"Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini penting untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan berpengalaman," tambahnya.