- Survei RUKKI tahun 2025 mencatat 2,03 juta remaja Indonesia mengonsumsi 4,17 miliar batang rokok dengan total pengeluaran Rp4,49 triliun.
- Negara diperkirakan menerima pendapatan sebesar Rp2,23 triliun dari pajak rokok yang dibeli oleh jutaan remaja usia sekolah tersebut.
- Ketua FKBI mendesak pemerintah dan orang tua menegakkan aturan kesehatan untuk melindungi generasi muda dari ketergantungan produk nikotin.
Suara.com - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai hasil survei Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) semakin mempertegas bahwa anak-anak Indonesia kian terjerat kecanduan nikotin, baik dari rokok konvensional maupun rokok elektronik.
RUKKI mencatat bahwa sepanjang 2025 diperkirakan 2,03 juta remaja usia 13–17 tahun mengonsumsi lebih dari 4,17 miliar batang rokok dengan harga rata-rata Rp1.078 per batang. Dengan demikian, total pengeluaran mereka mencapai sekitar Rp4,49 triliun.
Dari nominal tersebut, negara diperkirakan mengantongi Rp2,23 triliun dari pajak rokok yang dikonsumsi jutaan remaja itu.
"Hasil survei RUKKI menjadi bukti bahwa anak anak Indonesia makin kecanduan oleh adiksi nikotin pada rokok, baik rokok konvensional dan atau rokok elektronik," kata Tulus dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Tulus, tingginya konsumsi rokok di kalangan anak tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menambah beban ekonomi keluarga. Sebab, anak usia sekolah belum memiliki penghasilan sendiri sehingga kebutuhan membeli rokok akan dibebankan kepada orang tua melalui tambahan uang saku.
"Anak akan merengek meminta uang saku tambahan dari orang tuanya dengan berbagai alasan, misalnya untuk membeli keperluan alat sekolah, padahal uang tersebut dialokasikan untuk membeli rokok," ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut justru banyak terjadi pada keluarga menengah ke bawah yang, menurutnya, mengalokasikan lebih dari 23 persen pendapatan bulanannya untuk membeli rokok.

Tulus juga menyoroti ironi di balik besarnya penerimaan negara dari cukai rokok yang dikonsumsi anak-anak. Sebab, lebih dari separuh nilai belanja rokok oleh anak masuk ke kas negara melalui cukai dan pajak.
"Artinya negara mendulang cukai dari anak-anak sekolah yang merokok. Fenomena ini jelas ironis, karena perokok anak, yang rerata berusia 12-15 tahun adalah masih di bawah umur untuk merokok," tegasnya.
Karena itu, Tulus meminta pemerintah menegakkan aturan yang telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, termasuk larangan penjualan dan promosi rokok di sekitar sekolah serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pendidikan.
Ia juga mendorong orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak dengan menjadikan rumah sebagai kawasan bebas asap rokok dan tidak lagi menyuruh anak membeli rokok.
'Aktivitas orang tua yang menyuruh membeli rokok, sama artinya mempromosikan rokok pada anak anaknya," ucapnya.
Menurut Tulus, tanpa langkah mitigasi yang serius dari pemerintah, sekolah, dan keluarga, cita-cita mewujudkan Generasi Emas Indonesia akan sulit tercapai.
"Jangan mimpi terkait target generasi emas, jika anak dan remaja justru menjadi tumbal untuk kepentingan industri rokok. Bonus demografi pun akan mendulang generasi muda yang sakit sakitan, oleh akibat perilaku dan gaya hidup yang tidak sehat (merokok)," pungkas Tulus.