- KPK mendalami dugaan aliran uang Rp100 juta kepada Gus Miftah dalam kasus korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan.
- Penyebutan nama Gus Miftah muncul saat persidangan mantan PPK proyek jalur ganda kereta api, Dheky Martin, berlangsung.
- KPK akan menganalisis fakta persidangan guna menentukan langkah pengembangan kasus serta motif pemberian dana kepada pihak terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami fakta persidangan yang menyebut Penceramah Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah diduga menerima uang Rp100 juta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Untuk itu, lanjut Budi, pihaknya akan mendalami fakta persidangan tersebut. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan melakukan analisis yang akan menjadi pengayaan bagi penyidik.
“Kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” ujar Budi.
“Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak ya, termasuk soal dugaan aliran uang itu,” tambah dia.
Menurut Budi, lembaga antirasuah juga perlu menelusuri motif pemberian uang kepada Gus Miftah.
Mengenai pemanggilan Gus Miftah untuk dimintai keterangan, Budi menjelaskan KPK masih akan menunggu perkembangan persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Nah dalam proses pembuktian tentu hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” tandas Budi.
Penyebutan nama Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji itu bermula saat jaksa KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1, Dheky Martin.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa mengonfirmasi daftar penerima uang yang berasal dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Gus Miftah.
"Iya," jawab Dheky singkat saat ditanya mengenai pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Kabupaten Pati, Sudewo, didakwa menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah, sebilah keris Nogososro, dan perbaikan jalan di depan rumahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi anggota Komisi V DPR RI.
“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp150 juta,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Jaksa memerinci Sudewo diduga beberapa kali menerima uang tunai dari PT Mataram Inti Konstruksi melalui Nur Hidayat dengan total Rp2,14 miliar (Rp2.140.000.000).
Selain itu, Sudewo diduga menerima keris Nogososro dari Nur Hidayat. Pemberian itu dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.
Sudewo juga disebut menerima uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BTP Kelas I Semarang, Bernard Hasibuan, sebesar Rp200 juta.
Lebih lanjut, PPK proyek jalur ganda Solo-Semarang, Dheky Martin, diduga memberikan gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo senilai Rp150 juta.
“Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang oleh Terdakwa dari Nur Hidayat yang seluruhnya berjumlah Rp2.155.000.000, uang dari Bernard Hasibuan sejumlah Rp200 juta, dan barang dari Dheky Martin dengan nilai Rp150 juta dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp 2,5 miliar (Rp 2.505.000.000) tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja,” tandas jaksa.