Marsinah: Buruh, Perlawanan, dan Jejak Keadilan yang Tertunda

Chandra Iswinarno | Suara.com

Rabu, 12 November 2025 | 15:27 WIB
Marsinah: Buruh, Perlawanan, dan Jejak Keadilan yang Tertunda
Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Pius Lustrilanang. (Suara.com/dok. Pribadi)
  • Marsinah, buruh perempuan berani, memperjuangkan hak-hak pekerja di tengah represi Orde Baru yang menindas.
  • Pembunuhannya tahun 1993 tak terungkap, proses hukum cacat, dan keadilan terhenti tanpa pelaku dihukum.
  • Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2025, namun negara belum menuntaskan kebenaran dan tanggung jawab moralnya.

Hingga kini, Komnas HAM, YLBHI, dan berbagai jaringan advokasi terus menegaskan bahwa pengusutan kasus Marsinah belum menyentuh pelaku utama.

Adik aktivis buruh Marsinah, Wijiyati menangis di balik foto kakaknya usai mengikuti upacara pemberian gelar pahlawan kepada Marsinah dan sembilan tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]
Adik aktivis buruh Marsinah, Wijiyati menangis di balik foto kakaknya usai mengikuti upacara pemberian gelar pahlawan kepada Marsinah dan sembilan tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]

Impunitas tetap berdiri tegak, dan di situlah akar kekecewaan publik: bukan karena negara tidak tahu, tapi karena negara tidak mau tahu.

Paradoks Kepahlawanan dan Amnesia Negara

Tiga puluh dua tahun kemudian, pada 10 November 2025, pemerintah menobatkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, bersama dengan Soeharto dan Abdurrahman Wahid.

Bagi gerakan buruh, pengakuan ini menjadi kebanggaan: untuk pertama kalinya, seorang buruh perempuan diakui sebagai pahlawan bangsa. Namun bagi banyak orang, keputusan itu menimbulkan paradoks moral.

Negara memang memuliakan Marsinah, tetapi pada saat yang sama menyatakan bahwa gelar itu 'tidak terkait' dengan penyelidikan ulang atas pembunuhannya.

Ia dihormati sebagai simbol, tapi belum diperlakukan sebagai korban yang pantas mendapat keadilan.

Paradoks itu semakin menyentak karena nama Marsinah diumumkan dalam upacara yang sama dengan Soeharto—penguasa yang sistemnya menormalisasi represi terhadap kaum buruh.

Bagi publik yang peka sejarah, kombinasi dua nama ini terasa seperti ironi yang sulit dicerna.

Negara seolah merayakan penindasan dan perlawanan dalam satu panggung yang sama, tanpa pernah menjelaskan apa yang sesungguhnya ingin ditegaskan: penghormatan, atau pelupaan?

Sampai hari ini, tidak ada satu pun pelaku pembunuhan Marsinah yang dihukum tetap. Pengadilan pernah menjatuhkan vonis, lalu Mahkamah Agung membatalkannya.

Ia dihormati sebagai simbol, tapi belum diperlakukan sebagai korban yang pantas mendapat keadilan.

Setelah itu, sunyi. Tidak ada pelaku baru, tidak ada rekonstruksi kasus, tidak ada permintaan maaf resmi. Keadilan berhenti di tengah jalan.

Hanya namanya yang kini hidup di monumen dan upacara kenegaraan, sementara kebenarannya dibiarkan membeku.

Marsinah bukan sekadar nama dalam daftar pahlawan. Ia adalah cermin relasi kuasa antara negara, pasar, dan rakyat pekerja di masa ketika kebebasan berserikat adalah kemewahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Marsinah: Sejarah yang Terasa Berulang

Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Marsinah: Sejarah yang Terasa Berulang

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:50 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:12 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:45 WIB

Kusni Kasdut: Potret Pilu Veteran yang Tersisih Setelah Indonesia Merdeka

Kusni Kasdut: Potret Pilu Veteran yang Tersisih Setelah Indonesia Merdeka

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 18:15 WIB

Kemensos Dukung Hamengku Buwono II Jadi Pahlawan Nasional, Ini Tahapannya

Kemensos Dukung Hamengku Buwono II Jadi Pahlawan Nasional, Ini Tahapannya

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:10 WIB

Terkini

Tak Ada Cara Lain Pemulihan Ekonomi: Tumbuhkan Trust dan Reschedule Utang

Tak Ada Cara Lain Pemulihan Ekonomi: Tumbuhkan Trust dan Reschedule Utang

Opini | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:11 WIB

Komcad dalam Paradigma Baru SDM: dari Meja Kantor ke Garis Pertahanan

Komcad dalam Paradigma Baru SDM: dari Meja Kantor ke Garis Pertahanan

Opini | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:25 WIB

Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

Membedah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma

Opini | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Opini | Sabtu, 18 April 2026 | 08:05 WIB

Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China

Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China

Opini | Rabu, 15 April 2026 | 12:29 WIB

Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'

Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'

Opini | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:32 WIB

Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara

Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara

Opini | Senin, 16 Maret 2026 | 12:47 WIB

Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak

Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak

Opini | Senin, 02 Maret 2026 | 14:26 WIB

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran

Opini | Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:31 WIB

Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak

Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak

Opini | Selasa, 10 Februari 2026 | 15:33 WIB