Dispensasi Perpanjangan SIM Diundur Sampai 23 Agustus

Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:54 WIB
Dispensasi Perpanjangan SIM Diundur Sampai 23 Agustus
Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Polda Metro Jaya memperpanjang dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 23 Agustus 2021. Aturan ini diberlakukan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, yang berlangsung 10-16 Agustus 2021.

Seperti sebelumnya, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 - 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @tmcpoldametro dalam media sosial Twitter.

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Ilustrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)  baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Sebelumnya bagi para pemegang SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 Diperpanjang, 3-9 Agustus 2021 akan mendapatkan dispensasi.

Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.

Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan, meski hanya lewat satu hari saja dari masa tenggang yang tercantum harus melaksanakan mekanisme permohonan SIM baru.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?