Suara.com - Pemerintah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengejawantahan tujuan konstitusional dibentuknya Negara Indonesia yang terdapat dalam alinea empat UUD 1945.
"Dalam alinea empat UUD 1945 yang menentukan salah tujuan negara (common virtues) yaitu memajukan kesejahteraan umum yang diwujudkan melalui pelembagaan negara Indonesia," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Isa Rachmatarwata saat membacakan jawaban pemerintah atas pengujian UU OJK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (5/5/2014).
Selain itu, lanjut Isa, UU OJK juga merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja luas dan seimbang di semua sektor perekonomian dan memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Pemerintah berpendapat bahwa konstitusionilitas suatu norma dalam UU tidak hanya diukur melalui pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, melainkan juga melalui pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat tujuan dibentuknya Negara Indonesia," kata Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal ini.
Pemerintah juga berpendapat bahwa OJK merupakan suatu lembaga negara independen yang memiliki sifat "constitutional importance" dikarenakan merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan negara dan amanat konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.
"Sama halnyan dengan lembaga-lembaga negara independen lainnya seperti KPK, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, PPATK, KPPU dan sebagainya adalah merupakan contoh lembaga yang bersifat independen dan memiliki fungsi campuran dan dibentuk berdasarkan UU dan memiliki sifat 'constitutional importance'," kata Isa.
Pengujian UU OJK ini diajukan Beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomo Bangsa. Pemohon menilai secara konstitusional rujukan OJK tidak jelas di UUD 1945 karena tidak mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK.
Pemohon juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.
Pemohon yang terdiri dari Salamuddin Daeng dan Ahmad Irwandi Lubis meminta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta frasa tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dalam Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus. (Antara)