Array

Pemerintah Akhirnya Turunkan Tarif Angkutan Umum 5 Persen

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 08 Januari 2016 | 05:29 WIB
Pemerintah Akhirnya Turunkan Tarif Angkutan Umum 5 Persen
Ilustrasi: Angkutan umum di Jakarta. (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Tarif dasar angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi serta angkutan penyeberangan turun sebesar lima persen karena penurunan BBM terutama jenis solar dari Rp6.950 menjadi Rp 5.650 per liter mulai 5 Januari 2016.

"Sebagai acuan besaran penurunan tarif, memberlakukan penurunan tarif sebesar lima persen untuk tarif AKAP kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Jonan mengatakan, penurunan tarif dasar tersebut mulai berlaku 15 Januari 2016, agar para pengusaha atau operator otobus melakukan penyesuaian.

Soal besaran penurunan tarif dasar AKAP dan angkutan penyeberangan, dia mengatakan hal itu merupakan hasil diskusi antar-Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Gabungan Pengusaha Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gasapdap).

Jonan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk menyesuaikan tarif, yakni tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) oleh Gubernur dan tarif angkutan perkotaan oleh Wali Kota.

"Bisa disesuaikan penurunan sebesar lima persen, atau dibulatkan Rp500," katanya.

Untuk tarif kereta api selain kereta "commuter line" (KRL), Jonan mengatakan adanya kemungkinan penurunan, namun masih didiskusikan.

"Paling tidak satu minggu lagi hasil diskusinya kita umumkan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menjelaskan penurunan tarif dasar sebesar lima persen, untuk AKAP wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif per kilometer dari Rp130 menjadi Rp123.

Sementara itu, untuk AKAP wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) dari Rp144 menjadi Rp135.

"Untuk angkutan penyeberangan, kita menghitungnya dari tarif Rp6.400 sesuai SK Juni 2015, bukan dari Rp6.700 atau Rp6.900," katanya.

Sugihardjo menegaskan kepada operator angkutan umum wajib melakukan penyesuaian karena merupakan ketentuan pemerintah.

"Kalau ada yang melanggar, kita berikan sanksi, mulai dari peringatan, pembekuan izin dan pelarangan beroperasi," katanya.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI