Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Menteri Dicabut, Pintu Pekerja Asing Sektor Migas Dibuka

Arsito Hidayatullah | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 01 Maret 2018 | 19:26 WIB
Aturan Menteri Dicabut, Pintu Pekerja Asing Sektor Migas Dibuka
Ilustrasi pekerja sektor perminyakan dan gas (migas). [Shuttterstock]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah investor dalam menggunakan tenaga kerja asing. Namun Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Budiyantono mengatakan, meski peraturan tersebut dicabut, tidak lantas membuat TKA bebas masuk dan bekerja di Indonesia.

"Ini dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya ke kita. Yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita cut, di mana tadi melalui SKK Migas makan waktu, sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budiyanto di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Budiyantono, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi gerbang utama masuknya TKA sektor migas. Namun begitu, TKA sektor migas tetap harus memenuhi syarat dalam Permen 31 tersebut.

"Kemenaker juga akan mengevaluasi prosedurnya, karena (yang) dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ribet," ujarnya.

Budiyanto pun memastikan, ini bukan berarti pemerintah akan mengesampingkan tenaga kerja dalam negeri. Menurutnya, tenaga kerja dalam negeri akan berada di gerbang paling depan untuk bekerja di sektor migas ini.

"Jadi kalau ada TKA masuk ke kita, kita kasih waktu sekian lama, 2 atau 4 tahun. Nanti, kita dampingi asing dengan tenaga dalam negeri, dan (mereka nanti) dikembalikan. Nah, nanti tugas itu harus diemban orang Indonesia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun

Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:25 WIB

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB

Kawasan Ekonomi Khusus Telah Serap Investasi Rp 336 Triliun dan 249 Ribu Tenaga Kerja

Kawasan Ekonomi Khusus Telah Serap Investasi Rp 336 Triliun dan 249 Ribu Tenaga Kerja

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 07:46 WIB

Ambisi Transisi Energi Bersih Indonesia, Seberapa Siapkah SDM Industri Surya?

Ambisi Transisi Energi Bersih Indonesia, Seberapa Siapkah SDM Industri Surya?

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:55 WIB

Program MBG Diklaim Picu Pertumbuhan Sektor Pertanian Tertinggi dalam Beberapa Tahun

Program MBG Diklaim Picu Pertumbuhan Sektor Pertanian Tertinggi dalam Beberapa Tahun

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:32 WIB

DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya

DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya

DPR | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:44 WIB

Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'

Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 17:51 WIB

KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker

KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 11:10 WIB

KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA

KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 21:23 WIB

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 15:37 WIB

Terkini

Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan

Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:33 WIB

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:23 WIB

BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun

BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 09:35 WIB

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:34 WIB

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:22 WIB

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:04 WIB

Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif

Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!

Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:57 WIB

Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat

Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:43 WIB