- Menteri Perdagangan menegaskan bahwa kewenangan perizinan ekspor tetap berada di Kementerian Perdagangan meski ada PT Danantara Sumberdaya Indonesia .
- Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy.
- Masa transisi kebijakan ekspor satu pintu akan dilaksanakan bertahap mulai 1 Juni hingga pemberlakuan penuh pada 1 Januari.
Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kewenangan penerbitan izin ekspor tetap berada di Kementerian Perdagangan meski pemerintah menerapkan skema ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) untuk sejumlah komoditas strategis.
Budi mengatakan, perubahan kebijakan yang disiapkan pemerintah hanya menyangkut pihak yang nantinya menjalankan kegiatan ekspor. Sementara aspek perizinan dan aturan lain tetap berjalan seperti sebelumnya.
"Iya, masih. Sama, enggak ada yang berubah," kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dia menjelaskan pemerintah tidak mengubah tata cara maupun persyaratan ekspor yang telah berlaku selama ini. Menurut dia, perubahan utama dalam kebijakan baru itu hanya terletak pada pelaksana kegiatan ekspor.
"Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya tuh enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) sebagai BUMN eksportir dalam skema ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis, yakni minyak sawit mentah atau CPO, batu bara, dan ferro alloy.
Masa transisi kebijakan tersebut akan dimulai pada 1 Juni. Pada tiga bulan pertama, eksportir yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor masih dapat beroperasi seperti biasa, namun pelaporan dilakukan melalui PT SDI.
Kemudian pada periode 1 September hingga 31 Desember, eksportir yang telah siap dapat mulai mengalihkan kegiatan ekspornya ke PT SDI secara penuh.
Adapun mulai 1 Januari tahun depan, seluruh ekspor untuk tiga komoditas tersebut wajib dilakukan melalui PT SDI.
Budi menuturkan masa transisi itu disiapkan agar proses pengalihan berjalan lancar, termasuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang sebelumnya telah berjalan.
"Transisi ini adalah proses, proses pengalihan dan segala macam lah, sehingga mulai tanggal 1 Januari itu sudah sepenuhnya bisa berjalan," kata Budi.