Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
Forum Masyarakat Industri Rokok menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK melanggar aturan HAKI dan bertentangan dengan kebijakan cukai. [Freepik]
baca 10 detik
  • Forum Masyarakat Industri Rokok menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK melanggar aturan HAKI dan bertentangan dengan kebijakan cukai.
  • Penyeragaman kemasan rokok dikhawatirkan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal yang menghambat efektivitas penindakan hukum oleh instansi pemerintah terkait.
  • INDEF memproyeksikan kebijakan tersebut dapat menurunkan penerimaan negara sebesar Rp27,7 triliun serta menekan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 0,53 persen.

Suara.com - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Selain dinilai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual (HAKI), kebijakan tersebut juga disebut berbenturan dengan aturan cukai.

Ketua Formasi Heri Susianto mengatakan, dalam public hearing RPMK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong penyeragaman huruf, bentuk, serta warna kemasan menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai.

"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Heri kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut Heri, rancangan penyeragaman kemasan justru berpotensi bertolak belakang dengan upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.

"Kami apresiasi Langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apapun, kalau ada pembiaran, percuma saja," ucapnya.

"Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," lanjut Heri.

Ia juga mengkritik Kemenkes yang dinilai menjadikan negara nonprodusen tembakau sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini," kata Heri.

baca juga

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk penyeragaman kemasan rokok, berpotensi memberikan dampak terhadap ekosistem industri hasil tembakau.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan tersebut diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp27,7 triliun per tahun. Berdasarkan simulasi lembaganya, penyeragaman kemasan yang dibarengi pembatasan pemajangan produk dan iklan tembakau juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi hingga minus 0,53 persen.

"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," ujar Tauhid.

INDEF juga mencatat pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen. Kondisi tersebut diperkirakan memicu kebocoran penerimaan fiskal hingga puluhan triliun rupiah.

"Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha," pungkas Tauhid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:25 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:04 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:34 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah

AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:22 WIB

Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking

Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG

Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:40 WIB

Singapura Jadi Beli Listrik dari RI, Tapi Harganya Belum Deal

Singapura Jadi Beli Listrik dari RI, Tapi Harganya Belum Deal

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:35 WIB

×