Mereka yang Menang dan Mereka yang 'Menangis' di Praperadilan

Ruben Setiawan | Suara.com

Kamis, 06 Agustus 2015 | 06:10 WIB
Mereka yang Menang dan Mereka yang 'Menangis' di Praperadilan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan penuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (30/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Perhatian publik kembali tersita oleh kabar dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, hari Selasa (4/8/2015). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, hakim Lendrinty Janis menyatakan bahwa penetapan status tersangka Dahlan, dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak sah.

Sebelum Dahlan, sejumlah tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi juga mengajukan praperadilan atas status penetapan tersangka mereka dan menang.

Yang pertama dan bisa dikatakan sebagai perintis 'tren' praperadilan adalah Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG). Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, BG memilih jalur praperadilan untuk membersihkan namanya sebagai calon Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo kala itu.

Gayung bersambut, Hakim tunggal yang mengadili kasus BG di PN Jaksel, Sarpin Rizaldi, mengabulkan permohonan tersebut pada 16 Februari 2015 silam. Sarpin menyatakan, penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.

Selanjutnya: Mantan Dirjen Pajak kalahkan KPK

Gelombang gugatan praperadilan mendadak muncul pascakemenangan BG. Banyak tersangka kasus dugaan korupsi yang meniru strategi BG.

Salah satunya yang berhasil adalah mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Status tersangka dalam kasus dugaan rekomendasi keberatan pajak terhadap Bank BCA yang disematkan padanya saat menjabat sebagai Dirjen Pajak dinyatakan gugur pada 26 Mei 2015 lalu.

Haswandi, hakim PN Jaksel yang menyidangkan praperadilan Hadi, membuat putusan tersebut atas beberapa pertimbangan. Pertama, penyelidik dan penyidik KPK menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Selain itu, hakim menilai perkara Hadi lebih layak digolongkan dalam kasus pidana administrasi, bukan tindak pidana korupsi.

Setelah kalah dari gugatan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut pada 30 Juli 2015 lalu.

Selanjutnya: Kemenangan sesaat sang mantan wali kota

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ada di daftar selanjutnya tersangka kasus dugaan korupsi yang menang di sidang praperadilan. Tak tanggung-tanggung, Ilham sudah satu tahun lamanya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Status tersangka Ilham dinyatakan batal dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di PN Jaksel pada 12 Mei 2015 lalu karena KPK dianggap tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup. Namun, kemenangan Ilham hanya bertahan sebulan.

KPK kembali menerbitkan Sprindik sekaligus menetapkan Ilham kembali sebagai tersangka kasus tersebut.

Selanjutnya: Mereka yang keok di praperadilan

Praperadilan tak selamanya jadi jalan keluar terbaik bagi tersangka kasus dugaan korupsi. Buktinya, tak sedikit pula yang gagal menang di sidang praperadilan.

Salah satunya adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali (SDA) yang dijadikan tersangka kasus korupsi dana haji oleh KPK pada 23 Mei 2014 silam. Terinspirasi atas keberhasilan gugatan praperadilan BG di PN Jaksel, SDA pun mengajukan gugatan praperadilan. SDA juga meminta ganti rugi Rp1 triliun kepada KPK karena merasa dirugikan atas penetapan tersebut.

Sayang, harapan SDA kandas di meja hakim tunggal sidang praperadilan di PN Jaksel, Tatik Hadiyanti. Tatik, pada 8 April 2015, menolak permohonan SDA lantaran dirinya menilai penetapan tersangka bukanlah kewenangan praperadilan.

Selanjutnya: Praperadilan Sutan Bathoegana

Politisi Partai Demokrat Sutan Bathoegana, terdakwa kasus indak pidana korupsi pada pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013, juga pernah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Namun, tidak seperti beberapa pendahulunya, Sutan gagal.

Tak hanya mengajukan permohonan praperadilan, mantan Ketua Komisi VII itu juga meminta ganti rugi Rp300 miliar kepada KPK atas kerugian yang dialaminya. Namun hakim Ashadi Sembiring yang menyidangkan gugatan tersebut di PN Jaksel tanggal 13 April 2015 silam, mengugurkan permohonan Sutan.

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanggal 27 Juli 2015 lalu, Sutan dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jaksa Tipikor menyebut Sutan menerima uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, uang sebesar 140.000 dollar dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, satu mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G berwarna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep, serta uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dollar AS sebagai tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu

Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 20:54 WIB

Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan

Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:27 WIB

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 11:39 WIB

Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 10:08 WIB

Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh

Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 21:45 WIB

Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Foto | Rabu, 11 Maret 2026 | 18:43 WIB

Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti

Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:31 WIB

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 12:27 WIB

Terkini

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:02 WIB

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:41 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:26 WIB

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:21 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB