"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," papar Kurnia.
Landasan terkahir atau keempat pihaknya melaporkan Rudy, Kurnia menyebut yakni berkaitan minimnya penjelasan terkait sobekan baju gamis milik Novel Baswedan yang digunakan saat terjadinya peristiwa penyirman air keras.
Kurnia menuturkan, pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh Novel Baswedan saat kejadian penyiraman air keras terjadi. Namun, terdapat kejanggalan, yakni terdapat sobekan pada baju gamis milik Novel Baswedan.
Sementara, Kurnia menyebut berdasar pengakuan dari pihak kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras. Padahal menurut dia, setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi.
"Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya," ungkap Kurnia.
"Berdasarkan poin-poin di atas maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dir Krimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.