Suara.com - Mengisi e-HAC merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku perjalanan khususnya para pemudik selama masa pandemi Covid-19. e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik maupun internasional selama masa pandemi Covid-19. Lantas bagaimana cara mengisi e-HAC untuk anak?
Jika sebelumnya e-HAC merupakan aplikasi tersendiri, saat ini e-HAC dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungim Sehingga pelaku perjalanan dapat mengisinya melalui aplikasi tersebut. Aplikasi PeduliLindungi sendiri juga menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan domestik dan internasional. Simak berikut cara mengisi e-HAC untuk anak.
Nantinya, e-HAC akan diperiksa sebelum penumpang melakukan penerbangan di bandara tujuan. Begitu keluar dari pesawat yang ditumpangi, biasanya petugas bandara akan mengecek QR Code e-HAC dari aplikasi yang kamu gunakan. Maka dari itu, disarankan untuk mengisi data di e-HAC sesaat setelah melakukan Chek In dan mendapatkan nomor tempat duduk pada pesawat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE, juga menentukan peraturan pelaku perjalanan domestik bagi anak-anak.
Untuk anak usia 6-17 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib menyertakan surat keterangan telah menerima vaksinasi dosis 1 dan 2. Sementara untuk anak usia di bawah 6 tahun dibebaskan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Lantas bagaimana cara mengisi eHAC untuk anak? Ketahui caranya berikut ini.
Cara Mengiasi eHAC untuk Anak
eHAC wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik. Baik yang menggunakan transportasi udara, darat maupun laut. Diisi pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan. Berikut ini langkah-langkah pengisian eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
• Unduh aplikasi PeduliLindungi
• Buat akun baru atau log in bila sudag memiliki akun PeduliLindungi sebelumnya
• Pilih fitur “eHAC" yang ada pada laman utama
• Klik “Buat eHAC”
• Pilih "Domestik" pada halaman untuk pelaku perjalanan dalam negeri
• Klik "Sarana Perjalanan"
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data sesuai dengan sarana perjalanan yang anda gunakan. Anda dapat memasukkan data diri anda dan juga anak anda. Karena dalam pengisian satu data personal dapat diisi oleh 4 orang.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik?
News | Senin, 25 April 2022 | 21:00 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus, Wajib Vaksin Booster atau Tunjukkan Tes Covid-19!
News | Senin, 25 April 2022 | 15:27 WIB
Bagaimana Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya
News | Jum'at, 22 April 2022 | 14:41 WIB
Ada Tambahan, Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya
News | Jum'at, 22 April 2022 | 08:42 WIB
Syarat Mudik 2022 Kereta Api untuk Dewasa dan Anak-Anak, Baru Vaksin 1 Wajib Tes PCR!
News | Kamis, 21 April 2022 | 20:40 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Wagub DKI Minta Masyarakat Tak Manipulasi Data
News | Selasa, 19 April 2022 | 18:20 WIB
Terkini
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB