Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:20 WIB
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto dok. Kemenko Kumham Imipas RI)
baca 10 detik
  • PN Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen dkk. terkait dakwaan penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025.
  • Menko Hukum dan HAM menyatakan pemerintah menghormati putusan independen hakim dan tidak ada upaya kasasi.
  • Karena putusan bebas, Delpedro dkk. harus segera dibebaskan dan berpotensi mendapatkan rehabilitasi oleh Presiden.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Delpedro Marhaen dengan pidana penjara selama dua tahun.

Adapun Delpedro dituntut pidana karena dituding sebagai penghasut kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus lalu.

Dalam perkara ini, selain Delpedro, JPU juga melayangkan tuntutan serupa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein; serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," kata JPU dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun media sosial.

Sedikitnya ada 19 konten kolaborasi dalam periode demonstrasi pada Agustus melalui akun para terdakwa. Sebab itu, JPU menilai konten tersebut masuk dalam perbuatan menghasut.

Dalam konten tersebut, para terdakwa juga memuat sejumlah tagar secara konsisten, seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, hingga #ReformasiPolri.

Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.

baca juga

Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terbukti Menghasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas

Tak Terbukti Menghasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas

Foto | Jum'at, 06 Maret 2026 | 21:07 WIB

Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril

Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:26 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:00 WIB

Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain

Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:38 WIB

Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?

Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?

Your Say | Rabu, 04 Maret 2026 | 08:15 WIB

Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan

Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 19:50 WIB

Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual

Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:26 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan

Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:31 WIB

Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam

Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 14:52 WIB

Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!

Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:28 WIB

Terkini

Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!

Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:41 WIB

Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia

Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:40 WIB

Dibuang Xabi Alonso, Alejandro Garnacho Resmi Dipinjamkan Chelsea ke Aston Villa

Dibuang Xabi Alonso, Alejandro Garnacho Resmi Dipinjamkan Chelsea ke Aston Villa

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:39 WIB

Sunscreen Moell untuk Usia Berapa? Cek Klaim, Harga, dan Review Pembeli

Sunscreen Moell untuk Usia Berapa? Cek Klaim, Harga, dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:34 WIB

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:28 WIB

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:26 WIB

Resmi Meluncur, Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 Meluncur, AI Ubah Masa Depan HP Lipat

Resmi Meluncur, Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 Meluncur, AI Ubah Masa Depan HP Lipat

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:25 WIB

Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan

Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:24 WIB

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB

Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus

Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB

×