- KPK mendalami dugaan aliran uang Rp100 juta kepada Gus Miftah dalam kasus korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan.
- Penyebutan nama Gus Miftah muncul saat persidangan mantan PPK proyek jalur ganda kereta api, Dheky Martin, berlangsung.
- KPK akan menganalisis fakta persidangan guna menentukan langkah pengembangan kasus serta motif pemberian dana kepada pihak terkait.
Jaksa memerinci Sudewo diduga beberapa kali menerima uang tunai dari PT Mataram Inti Konstruksi melalui Nur Hidayat dengan total Rp2,14 miliar (Rp2.140.000.000).
Selain itu, Sudewo diduga menerima keris Nogososro dari Nur Hidayat. Pemberian itu dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Kadipiro, Surakarta, Jawa Tengah.
Sudewo juga disebut menerima uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BTP Kelas I Semarang, Bernard Hasibuan, sebesar Rp200 juta.
Lebih lanjut, PPK proyek jalur ganda Solo-Semarang, Dheky Martin, diduga memberikan gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo senilai Rp150 juta.
“Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang oleh Terdakwa dari Nur Hidayat yang seluruhnya berjumlah Rp2.155.000.000, uang dari Bernard Hasibuan sejumlah Rp200 juta, dan barang dari Dheky Martin dengan nilai Rp150 juta dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp 2,5 miliar (Rp 2.505.000.000) tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja,” tandas jaksa.