Aspek Tuntut Para Pekerja Dapat Upah Layak dan Adil

Adhitya Himawan

Jum'at, 11 Maret 2016 | 21:31 WIB
Aspek Tuntut Para Pekerja Dapat Upah Layak dan Adil
Puluhan ribu masa buruh yang tergabung dari berbagai macam elemen dan serikat buruh berunjuk rasa dengan melakukan long march dari Jalan MH Thamrin hingga Istana Negara di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (1/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pekerja berhak mendapatkan upah yang layak dan bagi hasil keuntungan yang adil dari perusahaan agar terjalin hubungan industrial yang baik. Pernyataan ini dikemukakan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat.

"Berbicara hubungan industrial tidak dapat dipisahkan dengan pola hubungan tripartit antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah," kata Mirah dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Mirah mengatakan negara memiliki peran untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan rakyat. Dalam hubungan kemitraan tripartit, kaum pekerja perlu dilibatkan dalam proses pengembangan usaha melalui program kepemilikan saham perusahaan.

Untuk mewujudkan pengupahan yang layak dan adil, Mirah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan peraturan menteri sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki struktur dan skala upah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi," tuturnya.

Mirah juga mendesak agar pemerintah menerapkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki struktur dan skala upah agar tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja.

Aspek Indonesia bekerja sama dengan LKBN Antara mengadakan Dialog Nasional Tripartit Ketenagakerjaan "Pengupahan dan Struktur Skala Upah Yang Berkeadilan" pada Kamis (10/3) di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara.

Acara yang dibuka Direktur Pemberitaan LKBN Antara Aat Surya Safaat itu menghadirkan pembicara Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Andriani, Sekjen KSPI Muhammad Rusdi, anggota Apindo Alfan Zen, dan Direktur Union Network International Kun Wardana.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tahun lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk memperbaiki kondisi pengupahan bagi para pekerja di Indonesia. Namun aturan ini mendapat penolakan dari sebagian organisasi buruh. 

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri  justru menilai PP ini akan menguntungkan kalangan buruh. Menurutnya, dari 28 provinsi yang telah melaporkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 kepada pemerintah, 15 provinsi di antaranya belum mengikuti sistem formula dalam PP Pengupahan. Hasilnya, kenaikan upah minimum di daerah tersebut relatif kecil, berkisar antara 6-9 persen. Sementara jika menggunakan formula dalam PP Pengupahan, kenaikan upah minimum tahun 2016 mencapai 11,5 persen, sesuai dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain itu, Hanif menambahkan bahwa struktur dan skala upah di mana pengupahan mempertimbangkan masa kerja, golongan/jabatan, pendidikan, prestasi dan lain-lain juga wajib diterapkan oleh perusahaan, sehingga upah buruh bisa adil, proporsional, dan layak. Perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah diancam sanksi sesuai UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif dalam PP Pengupahan, seperti sanksi pemberhentian sebagian atau seluruh proses produksi hingga pembekuan perusahaan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengklaim dunia usaha juga diuntungkan. Karena  PP baru ini membuat ada kepastian menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun, sehingga dunia usaha bisa berkembang dan memperbanyak lapangan kerja. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Formula Penetapan Upah 2027 Belum Jelas, Akademisi Khawatir Proses Brutal yang Tak Soft Landing

Formula Penetapan Upah 2027 Belum Jelas, Akademisi Khawatir Proses Brutal yang Tak Soft Landing

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:37 WIB

Kerja Keras tapi Gaji Pas-pasan, Mengapa Upah Minimum Selalu Diperdebatkan?

Kerja Keras tapi Gaji Pas-pasan, Mengapa Upah Minimum Selalu Diperdebatkan?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 09:20 WIB

Jelang Penetapan UMP dan UMK 2027, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

Jelang Penetapan UMP dan UMK 2027, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:22 WIB

Ribuan Buruh Mulai Padati DPR, Bawa 11 Tuntutan dari Upah hingga Pesangon

Ribuan Buruh Mulai Padati DPR, Bawa 11 Tuntutan dari Upah hingga Pesangon

News | Selasa, 29 September 2026 | 12:28 WIB

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:02 WIB

Momen Prabowo Sebut Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kilo di Sidang DPR-DPD

Momen Prabowo Sebut Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kilo di Sidang DPR-DPD

Video | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:19 WIB

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK

Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 15:20 WIB

Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!

Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:34 WIB

Terkini

Presiden Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Presiden Setuju Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 11:02 WIB

Masuk Daftar Pejabat yang Diduga Disadap, Erick Thohir: Saya Nomor 36

Masuk Daftar Pejabat yang Diduga Disadap, Erick Thohir: Saya Nomor 36

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 10:57 WIB

Dana Korban Penipuan Rp967,5 Miliar Berhasil Diblokir

Dana Korban Penipuan Rp967,5 Miliar Berhasil Diblokir

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 10:56 WIB

Mengupas Luka Batin Masa Kecil Lewat Buku 'Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero'

Mengupas Luka Batin Masa Kecil Lewat Buku 'Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero'

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 10:55 WIB

Kasus Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo: Polisi Tangkap DPO di Solo, Mantan Napiter

Kasus Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo: Polisi Tangkap DPO di Solo, Mantan Napiter

Jawa Tengah | Minggu, 08 November 2026 | 10:54 WIB

Prakiraan Cuaca 8 November: Hujan Berpotensi Hampir Merata di Sumut Sore-Malam Ini

Prakiraan Cuaca 8 November: Hujan Berpotensi Hampir Merata di Sumut Sore-Malam Ini

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 10:51 WIB

Pangdam Hasanuddin Gandeng Ormas dan Ojol Berantas Mafia TNI

Pangdam Hasanuddin Gandeng Ormas dan Ojol Berantas Mafia TNI

Sulsel | Minggu, 08 November 2026 | 10:43 WIB

Bebas Bibir Pecah: 4 Lip Care Sunflower Seed Oil Penjaga Kelembapan

Bebas Bibir Pecah: 4 Lip Care Sunflower Seed Oil Penjaga Kelembapan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 10:40 WIB

Jangan Asal Hapus, Ini 7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File Tersembunyi

Jangan Asal Hapus, Ini 7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File Tersembunyi

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 10:38 WIB

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Jepang, Lebih dari 20 Orang Luka-Luka

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Jepang, Lebih dari 20 Orang Luka-Luka

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 10:36 WIB

×