Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Jika RUU Migas Buntu, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu

Adhitya Himawan

Jum'at, 21 Oktober 2016 | 10:28 WIB
Jika RUU Migas Buntu, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu
Kilang Minyak TPPI di Tuban, Jawa Timur, Rabu (11/10). [Antara]

Berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) diyakini karena banyaknya kepentingan di DPR. Meski demikian, Pengamat energi Komaidi Notonegoro berharap, pemerintah dan DPR segera menentukan deadline kapan seharusnya RUU Migas tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang.

"Pengesahan UU Migas lebih cepat lebih baik. Sudah delapan tahun RUU Migas dibahas, rasanya tidak masuk akal saja kalau masih berkutat dengan masalah yang sama," ucap Komaidi saat dihubungi, Kamis (20/10/2016).

Hal serupa disampaikan pakar energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhamanto yang dihubungi terpisah. Menurutnya, harus ada target kapan RUU Migas itu disahkan menjadi UU Migas. Jika tidak disahkan pada periode sekarang (2014-2019), maka akan makin panjang saja ceritanya.

"Sebenarnya di periode lalu atau 2013 RUU Migas tersebut bisa disahkan, tapi kan saat itu momentumnya kurang baik, salah satunya Kepala BP Migas (Rudi Rubiandini) ditangkap KPK," ungkap Pri Agung.

Pri menambahkan, RUU Migas telah dibahas sejak 2008. Setelah Mahkamah Agung membubarkan BP Migas tahun 2012, lalu pemerintah juga membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2015, revisi RUU Migas menjadi kian penting. UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memutuskan hal-hal strategis terkait migas.

Amanat dari Putusan MK terkait pembubaran SKK Migas itu sendiri menjelaskan bahwa pengganti SKK Migas haruslah berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Itu jadi titik yg sudah lama diperbincangkan. sebaiknya dikembalikan saja ke keputusan MK," ujar Pri Agung.

Bagi Komaidisi sendiri, sebetulnya kunci persoalan ini ada di pemerintah apakah SKK Migas bisa menjadi BUMN sendiri ataukah harus join dengan Pertamina sebagai BUMN yang sudah berpengalaman.

Komaidi mengingatkan jika RUU Migas terus mandek di DPR, pemerintah sebaiknya terbitkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Perppu adalah domain pemerintah sehingga tidak perlu konsultasi dengan DPR. "Soalnya waktu sudah mepet tinggal 3 tahun, efektif 2 tahun," tambah Komaidi.

Pri Agung juga membenarkan bahwa banyak pihak yang sudah membicarakan kemungkinan Perppu terkait RUU Migas. Namun perppu baru akan dikeluarkan jika pemerintah merasa masalah sudah genting

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ESDM Susun Aturan Baru agar Pertamina Tak Rugi Jual BBM di Papua

ESDM Susun Aturan Baru agar Pertamina Tak Rugi Jual BBM di Papua

Bisnis | Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:58 WIB

Ini Respon Pertamina Soal Dugaan SPBE Tak Ada Izin Beroperasi

Ini Respon Pertamina Soal Dugaan SPBE Tak Ada Izin Beroperasi

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2016 | 11:21 WIB

Luhut Keluhkan Cost Recovery Migas di Indonesia Sangat Tinggi

Luhut Keluhkan Cost Recovery Migas di Indonesia Sangat Tinggi

Bisnis | Selasa, 18 Oktober 2016 | 14:26 WIB

8 Ribu MW dari Program 35 Ribu MW  Dibangun di Jawa Tengah

8 Ribu MW dari Program 35 Ribu MW Dibangun di Jawa Tengah

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 20:23 WIB

Berkat Gas Bumi, Pengusaha Nasi Jamblang Hemat Rp12 Juta/Bulan

Berkat Gas Bumi, Pengusaha Nasi Jamblang Hemat Rp12 Juta/Bulan

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 19:27 WIB

Jadi Wamen ESDM, Arcandra Revisi PP Terkait Cost Recovery

Jadi Wamen ESDM, Arcandra Revisi PP Terkait Cost Recovery

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 16:43 WIB

LSM Tuding Ada SPBE Pertamina yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin

LSM Tuding Ada SPBE Pertamina yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 16:05 WIB

Akuisisi PGE Oleh PLN Dinilai Belum Urgen

Akuisisi PGE Oleh PLN Dinilai Belum Urgen

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 15:12 WIB

Pemerintah Didorong untuk Membentuk Badan Usaha Khusus Migas

Pemerintah Didorong untuk Membentuk Badan Usaha Khusus Migas

Bisnis | Sabtu, 16 April 2016 | 19:29 WIB

Kurtubi Tolak SKK Migas Berubah Menjadi BUMN Khusus

Kurtubi Tolak SKK Migas Berubah Menjadi BUMN Khusus

Bisnis | Selasa, 12 April 2016 | 16:27 WIB

Terkini

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB