Dikritik Yasonna Laoly Soal Penerbitan SIP Dokter, IDI: Silakan Kalau Pemerintah Mau Buat Badan Baru

Jum'at, 01 April 2022 | 20:11 WIB
Dikritik Yasonna Laoly Soal Penerbitan SIP Dokter, IDI: Silakan Kalau Pemerintah Mau Buat Badan Baru
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat ditemui wartawan di DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi kritik yang datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Apa katanya?

Dalam konferensi pers, IDI menyilahkan pemerintah apabila ingin merevisi undang-undang terkait izin praktik kedokteran. Terutama yang berkaitan dengan peran IDI dalam memberikan rekomendasi terhadap penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter.

"Silakan pemerintah menghapus, karena memang tugas pemerintah membuat, merevisi suatu undang-undang baru. Tapi dengan menghapus rekomendasi ini, siapa nanti yang akan memverifikasi (izin dokter)? Silahkan kalau pemerintah nanti akan punya badan itu," kata Juru bicara untuk Muktamar XXXI PB IDI di Banda Aceh 2022 Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).

Pernyataan tersebut menanggapi ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengkritik kewenangan IDI terkait penerbitan SIP dokter. Kritik tersebut buntut dari polemik dokter Terawan Agus Putranto yang dijatuhi sanksi diberhentikan sebagai anggota IDI oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Apabila tidak menjadi anggota, dokter Terawan tidak bisa mendapatkan rekomendasi dari IDI untuk mendapatkan maupun memperpanjang SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Beni menjelaskan bahwa penerbitan izin praktik bagi dokter memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, melalui Dinas Kesehatan. Peran IDI memberikan rekomendasi serta membina dokter yang mengajukan izin praktik tersebut.

Tetapi, apabila kewenangan IDI tersebut dicabut, menurut Beni, pemerintah tetap harus memperhatikan tahapan rekomendasi juga pembinaan kode etik kedokteran.

"Kita berharap ada pembinaan. Jangan sampai masyarakat dilayani oleh dokter yang tidak berkompeten, yang melanggar etika. Banyak pelanggaran dalam kode etik yang mungkin sudah terjadi di masyarakat, jadi harus dilakukan pembinaan," ujarnya.

"Silakan siapa yang melakukan pembinaan itu. Apakah Dinas Kesehatan sanggup? Atau membuat dinas lain? Jangan sampai hanya administratif saja yang diberikan tapi pembinaan, bagaimana praktik kedokteran itu tidak dilakukan. Ini membahayakan nyawa pasien," pungkas Beni.

Baca Juga: Meski Diberhentikan Dari IDI, Dokter Terawan Masih Boleh Praktik Hingga 5 Agustus 2023, Kok Bisa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI