Soal Gelar Perkara Korupsi Dana Hibah, Begini Reaksi Sylviana

Kamis, 09 Februari 2017 | 19:16 WIB
Soal Gelar Perkara Korupsi Dana Hibah, Begini Reaksi Sylviana
Sylviana Murni [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015, Selasa (6/2/2017) malam. Dalam kasus ini, mantan wali kota Jakarta Pusat yang kini menjadi calon wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni menjadi saksi.

Ketika dimintai menanggapi gelar perkara tersebut, pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono tidak tertarik menjawab.

Dia mengatakan saat ini fokus mempersiapkan diri mengikuti pilkada Jakarta yang akan diselenggarakan Rabu, 15 Februari 2017.

"Alhamdulillah kami fokus bagaimana pada pemilu ini. Ya doakan saja semua lancar saya hasbunallah wani'mal wakil saja," ujar Sylviana seraya memasuki mobil usai menghadiri acara Istighosah Akbar di lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017)

Sebelum dia pergi, wartawan menanyakan lagi apakah sudah mendapat pemberitahuan mengenai hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPK, Sylviana hanya mengatakan permasalahan dengan BPK sudah selesai.

"Insya Allah yang di BPK sudah beres semua doakan saja ya," kata dia.

Juru bicara BPK Yudi Ramdan menjelaskan gelar perkara Selasa malam sifatnya masih komunikasi antara dua lembaga.

Yudi mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sekarang masih berlangsung. BPK, kata dia, akan bekerja semaksimal mungkin.

"Perlu kami jelaskan memang kemarin ada pertemuan dengan aparat penegak hukum yaitu Bareskrim dengan BPK. Di situ ada diskusi dan komunikasi antara penegak hukum dan BPK. Memang itu sering kami lakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Jadi, proses itu sudah kami jalankan dan hanya sebatas pemaparan dari Bareskrim dan kami," kata Yudi.

Yudi mengatakan BPK memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus apapun, termasuk kasus dana hibah.

"BPK sesuai undang-undang memang mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara. Nanti untuk proses lebih lanjut akan dilakukan dari penegak hukum," katanya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan untuk menemukan tersangka.

Kasus ini sebelumnya menyeret nama calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sylviana Murni. Pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono tersebut diperiksa sebagai saksi di di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Selain Sylviana, penyidik juga sudah memeriksa sembilan saksi yang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI