Bubarkan Parlemen Jelang Mosi Tak Percaya, Khan Picu Krisis Konstitusi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 14:05 WIB
Bubarkan Parlemen Jelang Mosi Tak Percaya, Khan Picu Krisis Konstitusi
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Arif Alvi membubarkan parlemen setelah sidang mosi tidak percaya mendadak dibatalkan sebelum pemungutan suara. Keputusan akhir kini berada di Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang darurat pada Senin (4/4).

Drama pemakzulan Perdana Menteri Imran Khan mencapai klimaks pada Minggu (3/4), ketika Wakil Ketua Parlemen, Qasim Khan Suri, menolak melanjutkan sidang mosi tidak percaya, sementara pada saat yang sama Khan tampil berpidato di televisi, mengutuk "intervensi asing” di balik proses di parlemen.

"Saya sudah mengusulkan pembubaran parlemen kepada presiden. Kita akan biarkan masyarakat yang memutuskan dengan menggelar pemilihan umum,” kata dia.

Titah pembubaran dari kantor kepresidenan Arif Alvi datang hanya beberapa jam kemudian. Sontak, manuver pemerintah membuat gamang kubu oposisi.

"Hari ini akan diingat sebagai hari kegelapan dalam sejarah konstitusi Pakistan,” kata Shehbaz Sharif, pemimpin oposisi yang diproyeksikan bakal menggantikan Imran Khan.

Sang perdana menteri sebaliknya mengaku "terkejut oleh reaksi,” kelompok oposisi.

Mereka, tulisnya via Twitter, "mewek” betapa pemerintah telah kehilangan dukungan rakyat, "lantas kenapa sekarang takut terhadap pemilihan umum?”

Sejak awal berdiri hingga kini, tidak seorangpun perdana menteri Pakistan mampu menyelesaikan masa jabatannya secara utuh.

Krisis konstitusi Selasa(29/3) lalu, oposisi Pakistan mengklaim telah mengumpulkan mayositas 172 dari 342 suara di parlemen untuk memenangkan mosi tidak percaya.

Baca Juga: Oposisi Pakistan Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap PM Imran Khan

Porsi mayoritas bagi oposisi tercipta menyusul pembelotan Partai Gerakan Muttahida Quami dari fraksi pemerintah. Sebab itu kini koalisi partai oposisi menggugat Qasim Suri ke Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI