MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:46 WIB
MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai wajar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1, bagi calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya konstitusi tak membatasi pendidikan capres-cawapres

Namun penting, kata dia, MK membuat rambu-rambu soal syarat pendidikan bagi capres-cawapres.

"Memang kalau merujuk ke dalam undang-undang dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi. Jadi kalau kemudian ada yang mensyaratkan minimal tertentu, itu MK wajar untuk menolak Karena memang undang-undang dasar tidak membatasi," kata pria yang akrab disapa HNW di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2025).

Ia mengatakan, meski menolak syarat batas minimal S1 untuk jadi capres-cawapres, tapi hal itu penting tak membuat kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang nantinya ditafsirkan orang tak punya ijazah atau ijazahnya palsu ikut masuk dalam syarat.

Untuk itu, kata dia, menjadi penting harus ada penegasan tentang kualifikasi minimal yang ukurannya masuk akal soal pendidikan capres-cawapres.

"Untuk guru SD saja, ada syarat ijazah. Untuk masuk di pekerjaan mana pun, ditanyakan syarat ijazah," katanya.

"Nah syarat ijazah minimal seperti apa, itu yang penting juga sekalipun MK bukan membuat undang-undang, tapi penting juga untuk memberi rambu sehingga DPR ketika membuat undang-undang, nanti jangan sampai kemudian dianggap bertentangan dengan konstitusi lagi karena ada pembatasan," sambungnya.

Ia pun menegaskan, meski putusannya menolak, tapi rambu-rambu tentang syarat minimal pendidikan capres-cawapres harus diberikan MK kepada pembuat undang-undang.

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

"Jadi menurut saya pembatasan itu tidak terhindarkan karena pasti diperlukan. Karena tadi bahkan untuk menjadi guru SD, guru TK, bahkan guru TK saja harus ada syarat ijazah. Kemudian untuk pekerjaan mana pun pasti ada syarat ijazah, apalagi untuk calon presiden wakil presiden," katanya.

Baca Juga: MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?

"Sebaiknya MK juga sekalipun bukan merupakan imperatif, tapi rambu-rambu tentang syarat minimal pendidikan dari seorang calon presifen dan wakil presiden. Tapi sekali lagi kalau ukuran konstitusi memang tidak ada pembatasan minimal ijazahnya strata apa," sambungnya.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (17/7/2025), MK menolak seluruh permohonan uji materi yang menuntut syarat pendidikan minimal S1 bagi calon presiden dan wakil presiden.

Palu hakim yang diketuk Ketua MK Suhartoyo menjadi penegasan telak bahwa pintu Istana tetap terbuka lebar bagi lulusan SMA.

Putusan ini tidak hanya menolak permohonan konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani, tetapi juga mengirimkan pesan keras tentang batasan antara yudikatif dan legislatif.

MK secara fundamental menolak gagasan untuk menjadi "super-legislator" yang mendikte kualifikasi pemimpin negara, sebuah domain yang mereka sebut sebagai milik mutlak politisi di Senayan.

Di jantung penolakan MK terdapat sebuah logika yang menohok: menaikkan standar pendidikan justru akan menjadi 'belenggu' yang membatasi hak konstitusional warga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI