Disebutkan pula, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti.
Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas -- contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.
Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.
"Beda kalau tangkap tangan, definisi tangkap tangan barang buktinya ada. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu adalah tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," kata Andre.